Kapolres Bantah Adanya Pembiaran Praktik Perjudian di Kebumen
Dijelaskan oleh Kapolres Kebumen, selama ini Polres Kebumen terus melakukan tindakan represif terhadap orang-orang yang melakukan praktik perjudian di Kebumen. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara karena kasus perjudian.
AKBP Alpen menjelaskan, pada tahun 2016, sedikitnya 40 kasus perjudian dengan 57 tersangka, serta barang bukti uang Rp. 22.350.500 diamankan jajaran Polres Kebumen. “Tiga kasus diantaranya adalah tunggakan kasus perjudian pada tahun 2015,” terang Alpen. Pada bulan Januari 2017, lanjut AKBP Alpen, Polres Kebumen sedikitnya telah mengamankan 9 tersangka dari 8 kasus perjudian, dengan barang bukti uang tunai Rp 2.655.500,- dan sarana yang digunakan untuk bermain judi.
Sedangkan
untuk bulan Februari, Polres Kebumen menangani 9 kasus perjudian,
dengan 13 tersangka dengan total barang bukti uang tunai sebanyak Rp
2.222.000,- berhasil diamankan Polres Kebumen. Dan untuk bulan Maret
2017, Polres Kebumen baru menangani satu kasus perjudian dengan TKP
kecamatan Adimlyo. Dalam kasus itu tersangka dengan inisial MM (67)
warga setempat diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen berikut barang bukti
uang tunai Rp 537.000.
AKBP Alpen mengaskan, Polres Kebumen akan
menindak tegas segala bentuk perjudian di Kebumen. Kapolres Kebumen
berterimaksih kepada seluruh warga yang selama ini aktif memberikan
informasi mengenai perjudian di wilayahnya. “Kami sangat mengapresiasi
kepada warga yang telah menginformasikan adanya aktifitas perjudian atau
kasus kriminal lain nya. Kami terus berharap hubungan baik antara
masyarakat Kebumen dengan Kepolisian Resor Kebumen tetap berjalan dengan
baik seperti selama ini,” tutupnya. (Humas Res Kebumen)
0 komentar:
Posting Komentar